Kami juga melayani Jasa Fumigasi / WOOD FUMIGATION.
CV. Wisaga Putra Martua
e-mail : wisagapm@gmail.com
Standar Internasional untuk Fumigasi
Ada 2 standar internasional pada prosedur fumigasi karantina yang berlaku bagi negara-negara pengekspor. Mereka adalah ISPM 15 dan AQIS. ISPM 15 berlaku untuk seluruh negara yang mengekspor ke negara manapun. Sementara AQIS berlaku untuk semua negara yang mengekspor ke Australia.
Standard ini menetapkan spesifikasi teknis pekerjaan fumigasi yang harus dipatuhi fumigator. Ketika ditelaah dan disetujui oleh pejabat Karantina setempat, tindakan ini merupakan sistem dasar untuk menilai kondisi kargo yang masuk dan apakah kargo tersebut dapat menimbulkan ancaman pada produk karantina.
Eksportir bertanggung jawab untuk memberikan treatment fumigasi pada barang-barang mereka saat ekspor, serta memilih kontainer yang sesuai dengan barang mereka untuk mengirimkan barang luar negeri.
Fumigators kami berlisensi dilatih untuk memberikan layanan treatment sesuai dengan standarisasi yang ada. Fumigator yang kompeten dapat menyarankan eksportir tentang cara terbaik untuk mengurangi risiko serangan hama pada barang.
ISPM 15
Standard Internasional untuk Tindakan Fitosanitari, Terbitan No. 15 (ISPM) merupakan pedoman yang mengatur treatment Wood Packaging Material (WPM) pada perdagangan internasional. Daftar ini menentukan tindakan fitosanitari yang dibutuhkan untuk meminimalisir penyebaran hama-hama karantina.
ISPM 15 and ISM lainnya dikembangkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC) yang membahas karantina tumbuhan atas nama Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO).
Wood Packaging Material (WPM)
WPM mengacu pada material kemasan kayu mentah, baik kayu lunak maupun kayu keras dan tidak termasuk kayu olahan seperti kayu lapis, papan untai, chipboard, dan lain-lain.
Penerapan ISPM 15
Ini adalah layanan fumigasi paling umum yanng diperlukan oleh mereka yang berkecimpung dalam perdagangan internasional. Selama WPM terdapat di dalam kargo atau dalam kontainer yang dikirim ke luar negeri, Anda harus mematuhi standar ISPM 15. Treatment meliputi fumigasi yang menggunakan Metil Bromida, yang mana semua WPM harus bertanda ISPM 15.
Dalam hal ini dibutuhkan jasa layanan fumigator yang profesional, yang telah terakreditasi oleh Skema Akreditasi Fumigasi Indonesia (MAFAS) dibawah Departemen Pertanian.
Sertifikat Fumigasi harus ada selama proses pengiriman. Pada saat kedatangan di pintu masuk pelabuhan di negara lain, aparat Karantina akan memeriksa kesesuaian ISPM 15.
Pengiriman yang tidak sesuai dapat membuat kargo dipulangkan kembali, atau dirusak. ISPM 15 sedang diimplementasikan secara progresif di seluruh dunia. Dampaknya telah dapat dirasakan dan dilihat pada barang-barang yang dikirim menuju Kanada dan Amerika dimana para aparat karantina sangat waspada. Seperti misalnya, Amerika Utara menekankan perlunya untuk memilih perusahaan fumigasi yang sesuai, yang internalnya mengendalikan kepastian dari hasil fumigasi yang mana tidak akan menyebabkan penundaan pengiriman.
========================================================================
International Standards For Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15) is an International Phytosanitary Measure developed by the International Plant Protection Convention (IPPC) that directly addresses the need to treat wood materials of a thickness greater than 6mm, used to ship products between countries. Its main purpose is to prevent the international transport and spread of disease and insects that could negatively affect plants or ecosystems. ISPM 15 affects all wood packaging material (pallets, crates, dunnages, etc.) requiring that they be debarked and then heat treated or fumigated with methyl bromide and stamped or branded,[1] with a mark of compliance. This mark of compliance is colloquially known as the "wheat stamp". Products exempt from the ISPM 15 are made from an alternative material, like paper, plastic or wood panel products (i.e. OSB, hardboard, and plywood).