tukang kayu batam,kayu palet batam,jual kayu batam,pintu kayu batam,lantai kayu batam,pabrik kayu batam,toko kayu batam,pallet kayu batam,kayu bekas batam,jual kayu bekas batam,,kayu palet bekas batam,jual beli kayu bekas batam,pabrik kayu batam,toko kayu di batam,harga kayu di batam,jual kayu di batam,pengrajin kayu di batam,beli kayu di batam,supplier kayu di batam,pintu kayu di batam,kayu balsa di batam,furniture kayu batam,gerobak kayu batam,harga kayu batam,,kayu jati batam,jual kayu jati batam,jenis kayu batam,kayu kota batam,pabrik kayu batam kota batam ,kursi kayu batam,kapal kayu batam,kayu batang,kayu batangan,kayu batang kelapa,,kayu batangan kecil,kayu batang ular,kayu batagor,,kayu pallet batam,jual kayu palet batam,harga kayu palet batam,lantai kayu parket batam,jual kayu pallet batam,rumah kayu pinus batam,,supplier kayu batam,serbuk kayu batam,workshop kayu batam,harga kayu 2x2 batam

Kami melayani pesanan Pallet Kayu, Kotak Kayu ( wooden box ), Wooden Packaging, Pre Packaging dalam skala kecil, sedang dan besar dengan berbagai Jenis Bahan Kayu dan Ukurannya (sesuai permintaan) baik dengan Heat Treatment, Fumigation maupun tidak difumigasi.
Selain memproduksi Pallet Baru, kami juga melayani pesanan Pallet Bekas dan Papan Pallet.
Hubungi kami,
ABOUT WOODEN PALLET
Pallet Kayu atau Wooden Pallet merupakan salah satu jenis Pallet yang umum digunakan dalam berbagai kegiatan industri, pergudangan, komoditi ekspor, Shipping dan lain-lain.
Palet kayu umumnya terbuat dari berbagai macam bahan kayu seperti campuran kayu keras (Hardwood), Kayu Albasia (sengon), Multiplex, Triplex dan lain lain. Palet kayu juga bisa menggunakan berbagai macam bahan dari campuran bahan bahan tersebut.
setiap kemasan kayu wajib mendapatkan perlakuan ISPM No.15, tujuan peraturan ISPM 15 adalah untuk mencegah hama seperti serangga, rayap dan jamur yang biasanya ditemui pada kayu, dari satu negara ke negara negara lain, Perlakuan ISPM 15 terdiri dari dua perlakuan seperti perlakuan panas (heat treatment) dan perlakuan fumigasi (fuymigation treatment).
1. Heat Treatment atau Perlakuan panas adalah salah satu perlakuan yang diatur dalam peraturan Internasional Standard for Phyosanitary Measure No.15 terhadap kemasan kayu mentah. Aturan ini dikenal sebagai aturan ISPM No.15
Proses Perlakuan panas dilakukan dengan cara pemanasan kemasan kayu pada kiln drying hingga suhu inti kayu mencapai 56 derajat celcius konstan selama 30 menit. Kadar air untuk kemasan kayu maksimum 20% .
2. Fumigation adalah perlakuan ISPM 15 untuk semua kemasan kayu atau komoditas atau barang lainnya. Tujuan Fumigasi adalah untuk membunuh hama seperti serangga hama, rayap dan lainnya, Fumigasi dapat dilakukan langsung pada palet, kemasan peti kayu, pergudangan, sanitasi dan komoditas lainnya, Fumigasi dilakukan selama 24 jam dan suhu tidak kurang dari 10 derajat Celcius dengan konsentrasi pemantauan pada 24 jam, Hal ini sesuai dengan aturan ISPM 15 dan AQIS (Australia Karantina dan Inspeksi Service), yang di Indonesia dikenal sebagai AFASID (Skema Audit Fumigasi Australia untuk Indonesia).
Umumnya pallet kayu terdiri dari beberapa tipe pallet sesuai dengan standarisasi ukurannya yakni :
Pallet Kayu standard ASIA
Size : 100 x 100 x 14-15
Pallet Kayu standard AMERIKA
Size : 122 x 102 x 14-17
Pallet Kayu standard EROPA
Size : 120 x 100 x 14-17 dan 120 x 80 x 14 x 17
Pallet Kayu standard AUSTRALIA
Size : 116,5 x 116,5 x 14-17